Rabu, 27 April 2011

PERBEDAAN ANTARA NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DAN HUKUM


Norma Agama
Norma agama merupakan norma yang mengatur setiap kehidupan manusia beriman yang mempercayai agama sebagai sebuah ideologi hidupnya.sumber daripada norma agama ini adalah ajaran-ajaran atau kepercayaan manusia terhadap agama yang di anutnya dan di anggap sebagai perintah dari tuhan.
Tuhan dari setiap agama yang mereka jadikan sebagai sebuah kepercayaan telah memberikan perin tah yang harus di ikuti oleh setiap pengikutnya,contohnya antara lain ialah:
1.Agama Islam
Dan janganlah kalian mendekati zina;sesungguhnyazina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs:al isra’:32).
2.Agama Kristen
Janganlah kamu berbuat zina (kitab keluaran 20:14
3.Agama Budha
I shall not fear anyone on earth (mahatma gandhi)

Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik,dan tidak menyukai adanya kejahatan-kejahatan yang terjadi.norma ini tidak di tujukan kepada sikap lahir,tetapi pada sikap batin manusia yang di harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan.
Norma agama ini hanya memberikan kewajiban kepada amanusia tanpa memberi hak kepada mereka,mereka harus menta’ati dan melaksanakan norma agama tersebut.

Norma Susila
Tidak berbeda dengan norma agama,norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap individunya,sebagai pendukung norma ini adalah nurani individudan bukan manusia sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir.norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri.
Norma ini di tujukan kepada manusia untuk menyempurnakan akhlak manusia,dalam hal ini ketika manusia harus menjalankan norma agama tanpa hak,mereka juga dapat merasakan lewat nurani mereka bahwa apa-apa yang di perintahkan oleh ajaran agama atau kepercayaanya itu merupakan sesuatu yang baik dan apa yang di larang itu merupakan sesuatu yang buruk bagi kehidupan manusia.
Sumber daripada norma susila in I adalah diri setiap manusia,jadi bersifat otonom dan tidak bersifat lahir ,tetapi bersifat batin.karena itu berhubungan dengan norma ini ketika ada manusia yang melanggar norma ini,maka dalam batinya akan muncul rasa malu,takut, merasa bersalah dan lain sebagainya sebagai hukuman terhadap pelanggaran norma susila tersebut.

Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan,kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
Berbeda dengan norma sebelumnya,norma kesopanan ini di tujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap manusiadalam menciptakan perdamaian,tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah.
Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu,lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manusia dalam melihat sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama.
Norma kesopanan ini membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja,kekuasaan masyarakat secara resmilah yang akan menjadi sebuah sanksi apabila individu melakukan pelanggaran terhadap norma tersebut,sanksi tersebut dapat berupa cemoohan,celaan,maupun pengucilan diri terhadapnya.

Norma Hukum
Sebagai norma yang terakhir,norma hukum meruakn penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas.norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama,norma susila dan norma kesopanan.
Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa.begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila.
Masyarakat dalam norma ini mempunyai kekuasaan secara resmi untuk menjatuhkan sanksi atau memberi huuman kepada individu yang melanggar norma tersebut.noma ini mempunyai perbedaan dengan norma-norma lain,meskipun begitu,ada pula titik temu di antaranya.isi norma tersebut masing-masing mendukungdan saling mempngaruhi satu sama lain.sebagai contoh yaitu norma hukum dan norma agama saling bertemu dan mendukung pada UUD pasal 29 yang menjamin kebebasan untuk beragama.
Untuk lebih jelas dan lebih detailnya antara perbedaan dan persamaan dalam norma-norma tersebut lihat tabel yang kami lampirkan.
Demikian kiranya yang dapat kami simpulkan mengenai norma untuk pertemuan ketiga materi kuliah pengantar ilmu hukum kali ini.